Pelaku UMKM berkewajiban memiliki sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 dan UU No.6 Tahun 2023. Pernyataan itu disampaikan Kepala Balai Penyelenggara Jaminan
Seminar Nasional Dewan Pimpinan MUI Kota Pematangsiantar bekerja sama dengan Kantor Perwakilan BI Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dilaksanakan pada Selasa 16 November 2021 di
Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah yang turut hadir mengharapkan MUI Siantar bisa terus bersama-sama menciptakan situasi tertib, aman dan kondusif, terutama dalam menjaga toleransi